DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir Kawasan PIK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mulai mengelola parkir di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, sejak Kamis (12/11) kemarin. Potensi pendapatan parkir dari kawasan perumahan mewah tersebut bisa mencapai Rp 150 juta per bulan.
Di situ kan banyak ruko dan pusat niaga segala macam. Potensi pendapatan parkir dari kawasan itu, kita perkiraan bisa sekitar Rp 150 juta sebulan
"Selama ini belum ada pengelolaan parkir yang resmi ditangani pemerintah di situ. Dan mulai kemarin sudah diselenggarakan," ujar Sunardi Sinaga, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Jumat (13/11).
Sunardi mengatakan, sosialisasi pengelolaan parkir di kawasan PIK telah dilakukan beberapa waktu lalu kepada pengembang maupun para juru pakir (jukir) di lokasi. Di kawasan tersebut, pengelolaan parkir akan dilakukan pada parkir tepi jalan (on street) dan off street.
PT MRT Diminta Siapkan Fasilitas Parkir di Setiap Stasiun"Kemarin petugas kita 45 orang sudah turun untuk bantu menyampaikan ke tenant-tenant yang ada di PIK. Panjang kawasan parkir yang kita kelola sekitar delapan kilometer," ucapnya.
Menurut Sunardi, pihaknya telah bekerja sama dengan pengembang perumahan PIK, PT Agung Sedayu terkait pengelolan parkir di kawasan tersebut. Tarif parkir di lokasi tersebut diterapkan secara flat.
"Tarif flat. Jadi untuk mobil sekali parkir, kita kenakan tarif Rp 5 ribu. Sementara motor Rp 2 ribu," katanya.
Sunardi mengatakan, potensi pendapatan dari parkir di jalan itu diperkirakan bisa mencapai Rp 150 juta per bulan. Sebab, kantong parkir on street dan off street cukup banyak.
"Di situ kan banyak ruko dan pusat niaga segala macam. Potensi pendapatan parkir dari kawasan itu, kita perkiraan bisa sekitar Rp 150 juta sebulan," tandasnya.