You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Alasan Basuki Hapus Denda PKB dan BBNKB
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DKI Dorong Wajib Pajak untuk Lunasi Hutang

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama‎ mengatakan, sengaja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember mendatang. Hal itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak (WP) melunasi hutang-hutang pajaknya yang selama ini belum terbayar.

Dari pada nanti jadi hutang, makanya kita hapus saja denda pajaknya

‎"Ya, kalau nggak dihapusin denda, sementara mereka nggak bisa bayar kan menjadi tambah parah," katanya di Balai Kota, Senin (16/11).

Atas dasar itu, kata Basuki, dirinya menyetujui usulan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta yang meminta penghapusan denda tarif pajak PKB dan BBNKB diperpanjang hingga akhir Desember 2015. Pada Juni-Agustus lalu, penghapusan denda kedua jenis pajak tersebut juga pernah diterapkan. ‎"Dari pada nanti jadi hutang, makanya kita hapus saja denda pajaknya," ucapnya.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga 31 Desember

Seperti diketahui, ‎terhitung mulai hari ini hingga 31 Desember 2015 mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan penghapusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.

 

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember.

Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2716 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2269 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1817 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1084 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1078 personBudhi Firmansyah Surapati