Cegah Rabies, 62 Anjing Liar Dirazia
Untuk mengantisipasi penyakit rabies, Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara gencar melakukan razia terhadap hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing yang berkeliaran bebas di wilayahnya.
Petugas berhasil menjaring 62 ekor anjing dalam operasi yang digelar selama empat bulan ini
Sejak Januari hingga April 2014, tercatat sudah sebanyak 62 ekor anjing yang dirazia di jalan umum atau di pekarangan rumah warga. Anjing liar tersebut ditangkap petugas di empat kecamatan. Rinciannya, 22 ekor anjing
ditangkap di Kecamatan Kelapa Gading, 14 di Cilincing, 14 di Pademangan, serta 12 di Kecamatan Penjaringan.Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Muhammad Mikron, mengatakan penertiban hewan-hewan tersebut dilakukan berdasarkan Perda No 11 tahun 1995, tentang pengendalian, pencegahan penular hewan rentan rabies di wilayah DKI. Sehingga setiap hewan yang termasuk kategori penular rabies seperti anjing, kucing dan kera yang tidak memiliki izin serta berkeliaran akan ditertibkan.
RPH Kapuk Jakbar Terus Berbenah"Petugas berhasil menjaring 62 ekor anjing dalam operasi yang digelar selama empat bulan ini," kata Muhammad Mikron, Kamis (8/5).
Hewan yang terjaring razia tersebut langsung dikirim ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta untuk diperiksa. "Hewan yang masuk kategori sehat akan dirawat. Sedangkan yang mengidap rabies langsung dimusnahkan," ujarnya.