Kontainer 20 Feet Diderek di Jl RE Martadinata
Akibat parkir di bahu jalan, satu unit kontainer bernomor polisi B 9585 BEH dengan ukuran 20 feet, diderek petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta di Jalan RE
Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tepatnya di pos satu Pelabuhan Tanjung Priok.Sopirnya setelah kita periksa, tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dishubtrans DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, kontainer terpaksa dikandangkan, karena sopirnya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat.
"Selain parkir sembarangan, sopirnya setelah kita periksa, tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya," ujar Harlem, Jumat (20/11) malam di lokasi.
8 Calo di Terminal Tanjung Priok DiamankanDikatakan Harlem, pihaknya akan melakukan pendataan kepada sopir dan juga pemilik kontainer itu. Sementara untuk kontainer, akan dikandangkan di Tanah Merdeka, Cilincing.
"Kita malam ini terus lanjut hingga Jalan Lodan. Kegiatan ini sesuai instruksi Gubernur dan Kepala Dinas Hubtrans DKI," tandas Harlem.
-
Truk Kontainer Bermuatan Mesin Jahit Terbalik
access_timeSelasa, 03 November 2015 14:06 WIB
remove_red_eye3564 personTP Moan Simanjuntak -
40 Angkutan Umum di Pondok Labu Ditindak
access_timeJumat, 20 November 2015 22:13 WIB
remove_red_eye5063 personRudi Hermawan