Senin, Basuki Kasih Keterangan ke BPK Soal Sumber Waras
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (23/11) mendatang. Orang nomor satu di Ibukota ini akan memberikan keterangan terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Senin aku mau ke BPK pusat nih, kasih keterangan. Kami sudah siapin keterangan nih soal RS Sumber Waras
"Senin aku mau ke BPK pusat nih, kasih keterangan. Kami sudah siapin keterangan nih soal RS Sumber Waras. Mereka mau minta keterangan. Jadi kami diundang untuk memberi keterangan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (21/11).
Salah satu bukti yang akan disampaikan Basuki, yakni video youtube mengenai pembahasan pembelian lahan tersebut. Selama ini, Basuki merekam semua kegiatan rapat yang ada sebagai dokumentasi.
Basuki akan Serahkan Laporan Lengkap RS Sumber Waras ke Menkopolhukam"Kami juga akan berikan video rapim (rapat pimpinan) kami. Bagaimana kami membuat putusan. Saya kira kami mesti kirim ada dua rapim
yang nyinggung soal Sumber Waras. Makanya itu, yang saya maksudkan kenapa seluruh rapat harus diupload ke youtube, jadi terlihat ada proses," katanya.Tambahan waktu 20 hari yang diminta oleh BPK untuk penyelidikan telah lewat. Menurut Basuki, dari penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan apa-apa.
"Nggak ada ketemu apa-apa. Cuma ketemu soal tidak konsisten, dari RS jantung menjadi RS kanker. Memang dulu mau bangun dua sekaligus," ujarnya.
Rencana tersebut berubah setelah berdikusi bersama beberapa pakar. Mereka menyarankan agar RS jantung ada disetiap wilayah. Sebab untuk penanganan penyakit jantung tidak boleh lebih dari 12 jam.
"Saran mereka lebih baik bikin rumah sakit penanganan jantung di semua wilayah. Biar cepat. Jadi kami bikin di Tarakan dan Cengkareng. Nanti di Pasar Minggu juga ada. Jadi yang perlu ditambah tinggal RS kanker. Bukan nggak konsisten, itu sesuatu pertimbangan teknis," ujarnya.
Basuki kembali menegaskan pembelian lahan RS Sumber Waras terdapat dalam Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).