Dilaporkan Dokter Kebidanan, Dirut RSUD Koja Kecewa
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Theryoto, mengaku kecewa atas tindakan pelaporan yang dilakukan salah satu dokter spesialis kebidananan, Dian Pratama ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta.
Ini yang tidak boleh. Karena pasien BPJS tidak boleh dipungut biaya, apalagi keperluan resep
Menurut Theryoto, sanksi yang diberikan terhadap Dian sebenarnya telah berakhir pada akhir Juli lalu. Karena yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pada awal Juli.
Theryoto menjelaskan, pemberian sanksi terhadap Dian itu bermula saat salah seorang pasien datang mengunjungi dokter itu dengan keperluan berobat. Setelah selesai proses pengobatan, dokter lantas memungut uang kepada pasien untuk menebus resep. Padahal pasien tersebut terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dokter Spesialis Kebidanan Gugat RSUD Koja"Ini yang tidak boleh. Karena pasien BPJS tidak boleh dipungut biaya, apalagi keperluan resep
," kata Theryoto, Selasa (24/11).Pemungutan biaya obat itu, menurut Theryoto, diketahuinya dari sebuah media cetak. Tak lama kemudian, pasien bersama suaminya, mengadu ke pihak manajemen rumah sakit.
"Ada laporan ya kita tindaklanjuti, hasilnya karena ada sanksi berarti ia bersalah," ujar Theryoto.
Saat sanksi berakhir, pihak manejeman kemudian melayangkan surat yang menyatakan dokter tersebut sudah boleh kembali bekerja di RSUD Koja.
"Tapi sampai sekarang dia belum kembali bekerja lagi di sini," ucap Theryoto.