You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.500 Petugas PPSU Bakal Huni Rusun Rawa Bebek
photo Doc - Beritajakarta.id

1.500 Petugas PPSU Bakal Huni Rusun Rawa Bebek

Sebanyak 1.500 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Timur mengikuti pengundian untuk menempati Rusun Rawa Bebek, Cakung, Kamis (26/11). Pengundian berlangsung di Ruang Pola Lantai 2 Kantor Wali Kota Kota Jakarta Timur.

Suatu apresiasi perhatian gubernur kepada masyarakat kecil khususnya PPSU

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husein Murad mengatakan, petugas PPSU bisa menghuni rusun merupakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang menilai mereka telah berjasa membantu mengatasi beberapa permasalahan di Jakarta, seperti  masalah sampah dan saluran air.

"Suatu apresiasi perhatian gubernur kepada masyarakat kecil khususnya PPSU. Mudah-mudahan dengan adanya ini lebih bersemangat lagi untuk bekerja," kata Husein.

106 Petugas PPSU Ikuti Undian Rusun Rawa Bebek

Menurut Husein, permasalahan yang muncul terkait hunian di Rusun Rawa Bebek yakni lokasinya yang relatif jauh dari tempat mereka bekerja, seperti di Ciracas, Cipayung, Pasar Rebo dan sekitarnya.

"Kami tidak menyediakan angkutan, tetapi kita akan usahakan jika ada rusun yang di dekat daerah Cipayung akan kita sesuaikan," ungkap Husein.

Kepala UPT Rumah Susun Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Sayid Ali mengatakan, Rusun Rawa Bebek memiliki 750 unit, dimana nantinya satu unit diisi dua orang.

"Rusun Rawa Bebek termasuk tipe 24. Ada kamar mandi sendiri dan ruang toilet sendiri. Tempat tidur bertingkat sudah ada kasur, disiapkan lemari dan meja serta ada ruang jemuran," tutur Ali.

Petugas PPSU yang menempati Rusun Rawa Bebek akan dikenakan biaya sewa per bulannya sebesar Rp 452.000 per unit. Karena satu unit dihuni dua orang sehingga per orang cukup membayar Rp 262.000.

Untuk persyaratan, petugas PPSU wajib mempunyai KTP DKI, surat keterangan kepada pimpinan mereka bekerja dari kelurahan, surat keterangan belum menikah dari RT/RW serta menyerahkan foto.

"Jika nanti ada sebagian PPSU yang menikah beberapa bulan kemudian, dia tidak boleh menempati rusun tersebut. Karena rusun ini dikhususkan hanya untuk yang belum menikah," tambah Ali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye798 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye732 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye730 personTiyo Surya Sakti
close