You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pencoretan ratusan pegawai honorer ini dilakukan sebelum Gubernur DKI, Joko Widodo non aktif pada 18
Sebanyak 280 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dicoret dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). .
photo doc - Beritajakarta.id

Gunakan Data Palsu, 280 CPNS Dicoret

Terbukti menggunakan data palsu saat mengikuti tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), sebanyak 280 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dicoret dari daftar CPNS yang diterima.

Kalau dulu, CPNS curang dibiarkan lolos dulu. Sekarang ada permainan harus kita coret, yang tidak memenuhi syarat harus mundur. Makanya permasalahan ini tidak pernah selesai sampai sekarang

Pencoretan 280 orang tenaga honorer dari daftar CPNS yang diterima itu, akan dilakukan sebelum Gubernur DKI, Joko Widodo non aktif pada Minggu (18/5) mendatang. "Saya kan belum tahu pelaksana tugas (Plt) Gubernur bisa teken surat itu atau tidak. Tapi memang harus diteken sekarang sebelum Pak Jokowi non aktif," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama di Balaikota, Senin (12/5).

Basuki mengatakan, pencoretan ratusan pegawai honorer akan dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI. Menurutnya, pencoretan ratusan pegawai honorer untuk penerimaan CPNS bisa dilakukan, jika jika syarat administrasi tidak lengkap.

Ribuan CPNS Belum Terima SK

"Kalau dulu, CPNS curang dibiarkan lolos dulu. Sekarang ada permainan harus kita coret, yang tidak memenuhi syarat harus mundur. Makanya permasalahan ini tidak pernah selesai sampai sekarang," tegas Basuki.

Sekadar diketahui sebanyak 17.878 tenaga honorer mengikuti tes penerimaan CPNS Pemprov DKI 2013 silam. Sebagian besar tenaga honorer yang ikut tes penerimaan CPNS merupakan dokter dan guru.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 05 tahun 2010, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD. Sedangkan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1480 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1476 personDessy Suciati
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1304 personDessy Suciati
  4. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1095 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. 100 Kucing Disterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian Kembangan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye870 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik