Tak Pakai Seragam, 25 Sopir Angkutan Ditilang
Gencarnya razia yang dilakukan petugas tak juga membuat para sopir angkutan umum disiplin dan tertib. Buktinya, petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur kembali menilang sebanyak 25 sopir angkutan karena tidak memakai seragam dan masa berlaku kartu pengenal pengemudi (KPP) sudah berakhir.
Sebanyak 25 angkutan umum terjaring dan dikenakan sanksi tilang. Sopir tidak mengenakan seragam dan masa berlaku KPP-nya sudah habis
Puluhan sopir angkutan umum terjaring saat petugas menggelar razia di Flyover Klender, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (12/5).
Ke-25 angkutan umum yang ditilang ini terdiri dari lima unit Metromini 47 jurusan Pulogadung-Pondok Gede dan lima APB 02 trayek Jatiwaringin-Rawamangun. Selebihnya, KWK dengan berbagai trayek, diantaranya KWK 25 (Rawamangun-Pondok K
opi).6 Truk Kontainer di Jakut Dikandangi“Sebanyak 25 angkutan umum terjaring dan dikenakan sanksi tilang. Sopir tidak mengenakan seragam dan masa berlaku KPP-nya sudah habis,” ujar Budi Sugiantoro, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Padahal, kata Budi, KPP sangat penting bagi pengemudi angkutan umum dan wajib dibawa setiap mengemudi. Hal ini untuk mencegah adanya sopir tembak. Karena jika sampai ada sopir tembak, maka pengguna angkutan umum yang akan dirugikan.
Marpaung (30), sopir metromini mengaku tak mengenakan seragam karena sedang dicuci. Ia hanya memiliki dua seragam warna merah tersebut.
“Bajunya cuma dua, semuanya lagi kotor dan belum kering dicuci. Ya terpaksa pakai kaos warna merah ini. Kalau KPP saya memang belum sempat diperpanjang masa berlakunya,” kilah Marpaung saat terjaring petugas.