You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaku Penembakan Tawuran Johar Baru Di DPO
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

12 Pelaku Tawuran Johar Baru Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebanyak 12 pelaku tawuran di Jalan Kramat Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat‎ akhirnya dijadikan tersangka. Salah satu pelaku penembakan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini kita sudah amankan sebanyak delapan barang bukti termasuk senapan angin milik pelaku

"Sembilan orang lainnya kita tangkap karena melakukan perusakan rumah, sedangkan dua orang lainnya karena menghilangkan barang bukti dengan membuang senapan ke kali," ujar Kombes Pol Hendro Pandowo, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Menurut Hendro, seluruh tersangka akan dikenakan sejumlah pasal menurut peraturan yang berlaku. Pihaknya berharap aksi bentrok hingga perusakan tidak terulang lagi di kawasan tersebut.

Tokoh Masyarakat Johar Baru Dikumpulkan

"Kita harap kejadian berujung pe‎rusakan tidak kembali terjadi, karena sangat merugikan masyarakat, kalau ada sanksinya jelas kita tindak," tegasnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau agar pelaku penembakan segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Pihak keluarga juga diimbau untuk kooperatif untuk memberikan keterangan.

"Saat ini kita sudah amankan sebanyak delapan barang bukti termasuk senapan angin milik pelaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati