You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Fasum di Sukapura Tak Boleh Dibangun Ruko
photo Doc - Beritajakarta.id

Fasum di Sukapura Tak Boleh Dibangun Ruko

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Johan Girsang memastikan, lahan fasilitas umum (fasum) seluas 3.920 meter persegi di Jalan Siak RW 07, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, tidak akan berubah fungsi menjadi deretan rumah pertokoan (ruko).

Kalau tetap masih membangun, mereka akan berhadapan dengan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara

Johan mengungkapkan, pembangunan ruko di lahan yang kerap digunakan warga sekitar sebagai sarana berinteraksi tidak dapat dilaksanakan oleh kontraktor. Pasalnya, pihak kontraktor belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasar Sukapura Butuh Perbaikan

"IMB mereka tak ada. Yang ada hanya Izin Pendahuluan (IP). IP itu awal untuk mendapatkan IMB. Jadi kalau ada yang bilang kontraktor memiliki IMB, itu bohong," ujar Johan, Senin (30/11)‎.

Johan memastikan, IMB untuk membangun ruko di lokasi tersebut tidak akan keluar dengan mudah.  Selain IP, kontraktor juga  harus memiliki ‎UKL-UPL (Upaya Pengelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

"Kalau tetap masih membangun, mereka akan berhadapan dengan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara," tegas Johan. .

Sebelumnya, sejumlah warga di Jalan Siak RW 07, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara memprotes pembangunan ruko di lahan seluas 3.920 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai fasilitas umum.

Terkait hal ini, Lurah Sukapura, Supardi mengaku, pembangunan ruko dapat berlangsung, lantaran telah mengantongi IMB yang dikeluarkan PTSP tingkat provinsi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6460 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3888 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3213 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3034 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1660 personFolmer