You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakbar Diminta Awasi JPO
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakbar Diminta Awasi JPO

Untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas, petugas Satpol PP di Jakarta Barat diminta melakukan pengawasan dan penjagaan di jembatan penyeberangan orang (JPO). 

Saya minta JPO yang ada agar dijaga dan diawasi, kelurahan yang di wilayahnya ada JPO agar perintahkan anggota Satpol PP untuk mengawasinya

Saya minta JPO yang ada agar dijaga dan diawasi, kelurahan yang di wilayahnya ada JPO agar perintahkan anggota Satpol PP untuk mengawasinya, terutama di lokasi yang rawan kriminalitas,” tegas Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, Selasa (1/12).

Di Jakarta Barat, terdapat 30 JPO yang tersebar di delapan kecamatan. Selain itu, di JPO diminta dipasang lampu penerangan agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.

Penerangan Tujuh JPO di Jaktim Ditambah

“Sudin Perindustrian dan Energi agar menginventarisir lokasi JPO yang belum ada lampu penerangannya. Secepatnya dipasang lampu agar terang benderang,” pintanya.

Bahkan, lanjut Anas, rencananya seluruh JPO di Jakarta Barat akan dipasang kamera pengintai alias CCTV untuk mengetahui kondisi di sekitarnya selama 24 jam.

“Pengawasannya selain oleh Satpol PP kelurahan, nantinya Satpol PP tingkat kota secara mobile atau berkeliling di lokasi-lokasi JPO,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye936 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati