Warga Pulau Seribu Diimbau Segera Rekam E-KTP
Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu, kembali mengingatkan warga Kepulauan Seribu khususnya yang beraktivitas di luar pulau segera melakukan perekaman e-KTP.
Ini penting dilakukan, agar tidak terlambat hingga batas akhir Desember, jadi yang belum perekaman segera datangi kantor kelurahan setempat
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu, Sukma Jaya mengimbau, warga Pulau Seribu yang belum melakukan perekaman segera mendatangi kantor kelurahan di masing-masing pulau yang melayani data kependudukan.
"Ini penting dilakukan, agar tidak terlambat hingga batas akhir Desember, jadi yang belum perekaman segera datangi kantor kelurahan setempat ," ujarnya, Rabu (2/12).Pulau Seribu Perketat Pengawasan Pendatang Baru
Menurutnya, untuk penduduk wajib KTP yang tinggal di Pulau Seribu, sudah 100 persen melakukan perekaman, namun sebagian besar penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP adalah mereka yang bekerja di luar pulau atau di darat (Jakarta) dan mereka yang masih kuliah.
"Bagi yang di luar pulau, silakan datang langsung ke kantor perwakilan Sudin Dukcapil Pulau Seribu di Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat," katanya.
Saat ini, sudah 95 persen penduduk warga Pulau Seribu yang melakukan perekaman E-KTP. Sisanya, masih KTP manual dan berada di luar pulau. Dari data yang ada saat ini, dari 17.486 wajib KTP, sudah 17.049 yang sudah merekam, sisanya 437 adalah yang bekerja dan kuliah di luar pulau.