Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 720 Juta
Retribusi pedagang kaki lima (PKL) binaan Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat tercatat mencapai Rp 720 juta. Jumlah tersebut didapat selama periode Januari hingga 27 November 2015 melalui sistem autodebet Bank DKI.
Kita terus mengimbau pedagang untuk taat membayar retrebusi ke Bank DKI.
Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Barat, Sonar Sinurat mengatakan, retribusi resmi yang masuk ke rekening Bank DKI berasal dari 1.129 pedagang binaan yang membuka usaha di 17 lokasi binaan maupun sementara di Jakarta Barat.
“Pembayaran retribusi PKL di Jakarta Barat yang masuk ke Bank DKI per 27 November tercatat lebih dari Rp 720 juta,” kata Sonar, Selasa (8/12).
Ratusan PKL Jakbar Dapat Bimbingan TeknisAwalnya, lanjut Sonar, jumlah PKL binaan di Jakarta Barat tercatat sebanyak 1.275 pedagang yang menempati 19 lokasi binaan maupun sementara. Namun, sejak bulan September, dua lokasi PKL terpaksa ditutup karena keberadaannya mengganggu ketertiban umum sehingga jumlah pedagang berkurang sebanyak 83 pedagang
Sonar menegaskan, pihaknya akan terus menggenjot penerimaan retribusi dari pedagang yang hingga akhir 2015 ditargetkan mencapai sekitar Rp 1,3 miliar lebih.
“Kita terus mengimbau pedagang untuk taat membayar retrebusi ke Bank DKI. Kalau masih ada pedagang yang membandel tidak bayar retrebusi akan diusir dan diganti pedagang yang bersedia menaati aturan. Masih banyak warga yang ingin membuka usaha di lokasi binaan maupun sementara,” tegas Sonar.
Sonar optimis penerimaan retribusi dari ribuan pedagang di Jakarta Barat akan terus bertambah hingga akhir Desember mendatang.
"
Kita akan maksimalkan upaya dan cara agar pedagang taat menyetorkan retribusi ke Bank DKI. Ingat, retribusi yang disetorkan akan dikembalikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembinaan dan pengembangan pedagang kecil," tandas Sonar.