PKL Binaan di Jakbar Bertambah
SK Wali Kota Jakarta Barat ini berlaku selama dua tahun lamanya dan sesuai aturan PKL dikenakan retrebusi sesuai Pergub DKI nomor 10 tahun 2015 sebesar Rp 3.000 per hari
Jumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Barat tercatat sebanyak 2.473 pedagang yang menempati 53 lokasi binaan dan lokasi sementara. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan periode 2014-2015 yang berjumlah 1.275 yang menempati 19 lokasi binaan dan lokasi sementara.
Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 720 JutaKasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Jakarta Barat, Sonar Sinurat mengatakan, akhir Oktober lalu pihaknya telah merampungkan pendataan PKL dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat No 228 tahun 2015.
Berdasarkan SK tersebut, kata Sonar, jumlah PKL binaan di Jakarta Barat bertambah menjadi 2.473 pedagang yang membuka usaha di 53 loksem.
“
SK Wali Kota Jakarta Barat ini berlaku selama dua tahun lamanya dan sesuai aturan PKL dikenakan retrebusi sesuai Pergub DKI nomor 10 tahun 2015 sebesar Rp 3.000 per hari ,” ujarnya.Dikatakan Sonar, ribuan PKL binaan baru saat ini masih dalam proses pembuatan kartu jakcard Bank DKI untuk pembayaran retrebusi harian.
“Kami mengimbau agar PKL binaan baru secara patuh membayar retrebusi ke Bank DKI. Retrebusi yang diterima Pemprov DKI akan dikembalikan untuk pembinaan pedagang,” ungkapnya.