Pembahasan PMP Dilanjutkan ke Tingkat Komisi
Pembahasan dan penetapan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dalam APBD 2016 DKI Jakarta akan dituntaskan melalui rapat komisi DPRD DKI. Pasalnya, sebagai kelengkapan penetapan PMP, DPRD DKI masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sesuai Permendagri, PMP harus melalui analisa independen. Setelah itu ada rekomendasi dari BPKAD
Sebelumnya, sejumlah BUMD yang mengajukan PMP sudah menyerahkan analisa investasi mereka pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Kemudian dokumen analisa independen investasi pun sudah diserahkan kepada BPKAD untuk dikaji sehingga menjadi rekomendasi yang mendasari pemberian PMP.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Mohamad Taufik mengatakan, sesuai Peraturan Mendagri, PMP dalam APBD harus melalui tahapan analisa independen. Selanjutnya, DPRD menyerahkan rencana investasi BUMD kepada BPKAD sebagai analis independen.
DPRD Pastikan KUA-PPAS Ditandatangani Hari Ini"
Sesuai Permendagri, PMP harus melalui analisa independen. Setelah itu ada rekomendasi dari BPKAD ," kata Taufik, Senin (14/12).Meski demikian, hingga akhir pembahasan yang dilakukan, Senin (14/12), Banggar DPRD belum juga menerima hasil dari BPKAD. Oleh karenanya, sebagai kelanjutan, PMP akan dibahas melalui komisi yang dianggarkan pada 17-19 Desember mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI, Saefullah membenarkan hal tersebut. Nantinya, BPKAD diharapkan sudah merampungkan rekomendasi saat rapat dengan komisi.
"Ini dari BUMD sudah ada, tinggal nanti dari BPKAD harus melengkapi karena sebagai ketua investasi, jadi diminta juga. Mudah-mudahan nanti pada saat rapat kerja dengan komisi sudah selesai," ujar Saefullah.