Bangunan Liar di Taman Kemanggisan Dibongkar
Dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di sebuah taman di RT 04/05, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/12), dibongkar paksa.
Pendirian bangunan sudah melanggar aturan karena berada di lahan pemda
Camat Palmerah, Zeri Ronazi mengatakan, keberadaan bangunan seluas 3x4 meter persegi tersebut sudah lama dikeluhkan warga, karena membuat areal taman menyempit.
"Pendirian bangunan sudah melanggar aturan karena berada di lahan pemda," kata Zeri.
Bangunan di Kalimalang DibongkarMenurut Zeri, pasca penertiban, pihaknya bakal menggelar kerja bakti bersama warga setempat untuk membuat saluran dan tata ruang taman menjadi lebih hijau.
Penertiban mengerahkan 78 petugas gabungan dari Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Sudin Kebersihan, TNI dan Polri.