PT Pulomas Jaya Segel Lahan Seluas 21 Ribu Meter Persegi
PT Pulomas Jaya menyegel lahan seluas 21 ribu meter persegi yang disalahgunakan menjadi pusat bisnis.
Penyegelan ini sebagai üpaya penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Corporate Secretary PT Pulomas Jaya, Retno Andaruningrum mengatakan, penyegelan dan pengambil alihan aset dilakukan pengguna lahan melanggar perjanjian.
"Sebelum penyegelan, kami juga sudah mengakhiri perjanjian kerjasama pada 2010. Sebab peminjam melakukan wan prestasi. Mereka bilang untuk pertukaran budaya, tapi dibuat pusat bisnis," ujar Retno, Senin (28/12).
Coretan Dinding di Jl Pulomas Raya DibersihkanDikatakan Retno, pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu hingga batas waktu sampai 4 Oktober 2015. Namun, peminjam lahan
tidak menyanggupi apa yang disepakati sebelumnya untuk mengosongkan lahan bangunan dan seluruh fasilitasnya."Penyegelan ini juga sebagai üpaya penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.