You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta PPATK Cek Aliran Dana PNS
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Minta PPATK Cek Aliran Dana PNS

Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera melaporkan gratifikasi. Laporan akan ditunggu hingga Senin (11/1) mendatang. Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan diminta untuk mengecek aliran dana pegawai negeri sipil (PNS).

Sekarang sistemnya makin ketat. Semua trasaksi harus ditransfer. Kami minta PPATK cek

"Sekarang sistemnya makin ketat. Semua trasaksi harus ditransfer. Kami minta PPATK cek," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat melantik 1.042 pejabat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1).

Untuk itu, Basuki mengajak agar pejabat yang menerima gratifikasi untuk segera melaporkannya. Karena dalam aturan pelaporan gratifikasi hanya memiliki waktu 30 hari setelah diterimanya.

Basuki Lantik 1.042 Pejabat

"Kalau mikir buat apa jadi pejabat ya berhenti saja. Saya sudah siapkan gaji hingga RP 18 triliun tahun ini. Begitu ada pejabat yang nggak baik saya ganti. Tiap bulan mungkin ada pelantikan," katanya.

Seperti diketahui Basuki menalntik sebanyak 1.042 pejabat di halaman Balai Kota DKI Jakarta. Dengan rincian pejabat eselon II sebanyak 6 orang, pejabat eselon III sebanyak 219 orang, dan eselon IV sebanyak 817 orang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2027 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1063 personTiyo Surya Sakti
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye894 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye812 personAldi Geri Lumban Tobing