You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Tegaskan Larangan Becak Diatur Diperda
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Larangan Becak di Jakarta Tak Bisa Dicabut

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pelarangan becak beroperasi di Ibukota diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dirinya tidak memiliki wewenang menganulir aturan tesebut.

Jadi ya nggak bisa lah diubah, kami sudah ada Perda dari zaman Pak Wiyogo.  Masak mau dibalikin lagi

"Jadi ya nggak bisa lah diubah, kami sudah ada Perda dari zaman Pak Wiyogo.  Masak mau dibalikin lagi," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/1).

250 Personel Satpol PP Kawal Demo Tukang Becak

Basuki mengatakan telah memberikan toleransi, sehingga operasional becak masih diperbolehkan asal di jalan lingkungan. Namun saat ini, banyak tukang becak yang beroperasi hingga ke jalan utama sejumlah wilayah di Jakarta. 

"Dulu kan saya toleransi hanya beroperasi di dekat pasar, di gang boleh. Eh lama lama dia makin ke jalan raya sampai by pass juga ada," ucapnya.

Basuki menyarankan agar tukang becak mencari pekerjaan lain. Terlebih beberapa becak di Jakarta juga datang dari daerah lainnya.

"Ya dia harus cari kerjaan yang lain. Itu juga orang-orang daerah, becak-becak dari daerah yang ngongkosin dari daerah," katanya.

Menurut Basuki, beberapa perwakilan tukang becak juga telah menemuinya. Mereka menyerahkan surat keberatan penertiban becak dan meminta diperbolehkan beroperasi di Jakarta. 

"Kemarin sudah dateng ke saya bilang galau, dia alasannya masa mereka tak punya hak untuk usaha. Saya kira hak usaha ada tapi becak nggak bisa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye13739 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1128 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Banjir, Gubernur Pramono Instruksikan Pembukaan Pintu Air

    access_time04-03-2025 remove_red_eye927 personDessy Suciati
  4. Curah Hujan Ekstrem di Hulu Sebabkan Sungai Ciliwung Meluap

    access_time04-03-2025 remove_red_eye703 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Halte Petukangan Berganti Nama Menjadi Halte Petukangan D’Masiv

    access_time04-03-2025 remove_red_eye699 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik