Larangan Becak di Jakarta Tak Bisa Dicabut
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pelarangan becak beroperasi di Ibukota diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dirinya tidak memiliki wewenang menganulir aturan tesebut.
Jadi ya nggak bisa lah diubah, kami sudah ada Perda dari zaman Pak Wiyogo. Masak mau dibalikin lagi
"Jadi ya nggak bisa lah diubah, kami sudah ada Perda dari zaman Pak Wiyogo. Masak mau dibalikin lagi," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/1).
250 Personel Satpol PP Kawal Demo Tukang BecakBasuki mengatakan telah memberikan toleransi, sehingga operasional becak masih diperbolehkan asal di jalan lingkungan. Namun saat ini, banyak tukang becak yang beroperasi hingga ke jalan utama sejumlah wilayah di Jakarta.
"Dulu kan saya toleransi hanya beroperasi di dekat pasar, di gang boleh. Eh lama lama dia makin ke jalan raya sampai by pass juga ada," ucapnya.
Basuki menyarankan agar tukang becak mencari pekerjaan lain. Terlebih beberapa becak di Jakarta juga datang dari daerah lainnya.
"Ya dia harus cari kerjaan yang lain. Itu juga orang-orang daerah, becak-becak dari daerah yang ngongkosin dari daerah," katanya.
Menurut Basuki, beberapa perwakilan tukang becak juga telah menemuinya. Mereka menyerahkan surat keberatan penertiban becak dan meminta diperbolehkan beroperasi di Jakarta.
"Kemarin sudah dateng ke saya bilang galau, dia alasannya masa mereka tak punya hak untuk usaha. Saya kira hak usaha ada tapi becak nggak bisa," tandasnya.