You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
     ATPM Diizinkan Buka Uji Kir
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

ATPM Diizinkan Buka Uji Kir

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperbolehkan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir. Hal ini untuk menghindari adanya permainan dalam uji kir oleh oknum petugas.

Saya sudah kirim surat ke  Menteri Perhubungan dan sudah ditujui ATPM boleh buka kir

"Saya sudah kirim surat ke Menteri Perhubungan dan sudah disetujui ATPM boleh buka kir," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/2).

Nantinya, ATPM dikenakan pajak atas usaha kir yang dijalankan. Uji kir yang dilakukan oleh ATPM dinilai tepat untuk menghindari adanya permainan dengan oknum petugas.

Penerapan Batas Usia Kendaraan di DKI Berdasarkan Kir

Basuki menjelaskan, selama ini, banyak angkutan umum yang memalsukan buku kir. Bahkan beberapa kendaraan yang tidak lolos kir melakukan permainan.

"Sekarang angkutan umum suka nipu. Dia nipunya ambil spare part orang supaya kirnya lolos. Begitu keluar kirnya, dicopot lagi spare part-nya. Di lapangan speedometer ngga ada lagi. Lebih baik kami atasi," ujarnya.

Basuki juga memperbolehkan perusahaan taksi untuk membuka kir. Sehingga uji kir tidak terpusat dilakukan oleh pemerintah saja.

"Saya sudah keluarkan peraturan juga bagi perusahaan taksi itu boleh kir sendiri di perusahaannya. Kami ngawasin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11287 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1281 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati