You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plastik Berbayar, DKI akan Panggil Asosiasi Ritel
photo Doc - Beritajakarta.id

Plastik Berbayar, DKI akan Panggil Asosiasi Ritel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memanggil Asosiasi Ritel yang ada di Ibukota, Selasa (23/2) mendatang. Pemanggilan tersebut guna menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan‎ Kehutanan (LHK) nomor S.1230/PSLB3-PS/2016, tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik berbayar.

Pemanggilan ini kan jangan sampai mengalami penolakan asosiasi ritel

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, ‎Isnawa Adji menuturkan, pemanggilan dilakukan untuk mencegah perbedaan pandangan antara Pemprov DKI dengan para pengusaha ritel terhadap pemberlakuan instruksi tersebut.

DKI Siapkan Aturan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

"‎Pemanggilan ini kan jangan sampai mengalami penolakan asosiasi ritel," kata Isnawa, Senin (22/2).

Isnawa yakin, penggunaan kantong kresek berbayar tidak menemui kendala untuk diberlakukan di Ibukota. Ia pun optimis, asosiasi ritel mendukung penuh Pemprov DKI untuk menjalankan imbauan Kementerian LHK‎.

"Seharusnya mereka juga mendukung ini. Mendukung hastag indonesia bebas sampah 2020," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Minggu (21/2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar kegiatan bertajuk Revolusi Mental Menuju Indonesia Ber‎sih Sampah di Bundaran HI. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati