Plastik Berbayar, DKI akan Panggil Asosiasi Ritel
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memanggil Asosiasi Ritel yang ada di Ibukota, Selasa (23/2) mendatang. Pemanggilan tersebut guna menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor S.1230/PSLB3-PS/2016, tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik berbayar.
Pemanggilan ini kan jangan sampai mengalami penolakan asosiasi ritel
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji menuturkan, pemanggilan dilakukan untuk mencegah perbedaan pandangan antara Pemprov DKI dengan para pengusaha ritel terhadap pemberlakuan instruksi tersebut.
DKI Siapkan Aturan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik"Pemanggilan ini kan jangan sampai mengalami penolakan asosiasi ritel," kata Isnawa, Senin (22/2).
Isnawa yakin, penggunaan kantong kresek berbayar tidak menemui kendala untuk diberlakukan di Ibukota. Ia pun optimis, asosiasi ritel mendukung penuh Pemprov DKI untuk menjalankan imbauan Kementerian LHK.
"Seharusnya mereka juga mendukung ini. Mendukung hastag indonesia bebas sampah 2020," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Minggu (21/2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar kegiatan bertajuk Revolusi Mental Menuju Indonesia Bersih Sampah di Bundaran HI. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional.