You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko Pendaftaran Warga di Tambora Masih Didatangi Warga
.
photo doc - Beritajakarta.id

119 Warga Kalijodo Jakbar Daftar Minta Rusun

Hingga kini, posko pendaftaran dan penanganan Kalijodo di halaman kantor Kecamatan Tambora, Jakarta Barat masih didatangi warga. Di posko tersebut, tercatat ada sebanyak 119 warga Kalijodo dari RT 07/10, Angke, Tambora yang telah mendaftarkan diri untuk direlokasi ke Rusun Pulogebang.

Saya hanya beli rumah petak kontrakan, jadi PBB masih jadi satu sama pemilik bangunan

Pantauan Beritajakarta.com, ratusan warga yang datang ke posko ini sebagian besar berstatus pengontrak bangunan yang ada di Kalijodo. Bermodalkan KTP dan Kartu Keluarga KK) tanpa memiliki bukti kepemilikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), mereka mendaftarkan diri kepada petugas agar dapat direlokasi ke rusun.

"Saya hanya beli rumah petak kontrakan, jadi PBB masih jadi satu sama pemilik bangunan. Ini bukti kwitansi pembelian petak kontrakan, tapi Ketua RT/ RW tidak kasih saya surat rekomendasi untuk relokasi," kata kata Asna (60), warga Kalijodo yang tinggal RT 07/10, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/2).

Puluhan Warga Kalijodo Jakut Daftar Relokasi ke Rusun

Nani (48), warga Kalijodo lainnya yang berstatus pengontrak juga meminta agar dapat direlokasi ke Rusun Pulogebang meski tidak mengantongi PBB P2.

"Mertua saya kan mantan Ketua RT 07. Memang rumah saya ngontrak, tapi kami ingin direlokasi ke rusunawa Pulogebang,"ujarnya.

Sementara itu, Camat Tambora, Djaharudin mengatakan akan memprioritaskan relokasi terhadap 86 Kepala Keluarga (KK) yang telah lolos verifikasi data kependudukan, berstatus sebagai pemilik bangunan dan memiliki bukti pembayaran PBB P2.

"Sesuai aspirasi warga beberapa hari lalu, mereka meminta dipindah di satu lokasi rusun dan menolak digabung dengan penghuni Kalijodo dari wilayah Jakarta Utara. Mereka prioritas untuk direlokasi ke Rusun Pulogebang hari ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendata 33 KK dari RT 07/10 yang berstatus pengontrak namun memiliki KTP dan KK di posko pendaftaran dan penanganan Kalijodo.

"Setiap hari, warga terus datang mendaftarkan diri untuk minta relokasi dengan berbagai alasan tanpa disertai surat rekomendasi RT/ RW.

Pada prinsipnya, mereka tetap didata untuk penanganan relokasi. Pastinya, kami juga akan melakukan pengecekan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2274 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1267 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1004 personDessy Suciati