Djarot Pilih Pergub untuk Pengaturan Kantong Kresek Berbayar
access_time Senin, 22 Februari 2016 21:46 WIB
remove_red_eye 6705
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan lebih memilih peraturan gubernur (Pergub) untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), S. 1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Sebab, proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda), akan membutuhkan waktu.
Kalau Perda kelamaan. Pergub aja dulu
"Kalau Perda kelamaan. Pergub aja dulu," katanya usai memberi kata sambutan di aula gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Senin (22/2).
Di dalam Pergub yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat, juga akan mengatur harga jual kantong kresek berbayar. Seperti di pasar tradisional, harga satu kantong kresek diberi harga Rp 500, dan untuk pasar modern mencapai Rp 5.000, perkantong.
Djarot Tegaskan Kerja Sama dengan Basuki Berjalan Baik"Kenapa kok di pasar modern Rp 5.000? Supaya mereka membawa tas sendiri dari rumah. Kalau nggak mau bayar, bawa dong
dari rumah," katanya.Ditambahkan Djarot, uang yang diperoleh dari kantong kresek berbayar, akan digunakan untuk penyelamatan lingkungan. Seperti membuat pelatihan pembuatan kompos maupun membersihkan sungai-sungai.
Berita Terkait
-
Basuki Setuju Harga Kantong Plastik Dinaikkan
access_timeSenin, 22 Februari 2016 16:20 WIB
remove_red_eye3748 personErna Martiyanti -
DKI Siapkan Aturan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
access_timeMinggu, 21 Februari 2016 10:42 WIB
remove_red_eye5611 personSuriaman Panjaitan
Berita Terpopuler
indeks