Zona Peruntukan di DKI Takkan Diubah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan tidak akan ada lagi perubahan zona peruntukan di Ibukota. Semuanya harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ada.
Dulu mungkin hijau di perda (peraturan daerah) boleh diubah. Makanya zaman kami nggak bisa. Zaman dulu semua bisa diatur atur
"Dulu mungkin hijau di perda (peraturan daerah) boleh diubah. Makanya zaman kami nggak bisa. Zaman dulu semua bisa diatur atur," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).
Basuki mencontohkan lahan eks kantor Wali Kota Jakarta Barat, sebelumnya merupakan zona merah kemudian berubah menjadi ungu. Namun Basuki mengaku tidak mengetahui siapa yang mengubah zonasi tersebut.
DKI akan Ambil Alih Semua RTH"Sama saja kayak bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat dulu merah sekarang ungu. Saya juga nggak tahu siapa yang ubah dulu. Kalau proses hukum biar polisi," ucapnya.
Basuki mengatakan tidak bisa membongkar bangunan yang sudah diubah zonasinya. Karena mereka sudah memiliki sertifikat. "Nggak bisa dong, sudah sertifikat segala macam. Kan jalur hijau waktu buat peta baru mereka keluarin semua," tandasnya.