383 Botol Miras Tak Berizin Disita di Cilandak
Puluhan personel gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI merazia sejumlah restoran, cafe serta warung jamu di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2) dini hari. Hasilnya, sebanyak 383 botol miras berbagai merek disita.
Saat dirazia, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat izinnya sehingga kita sita
Kasatgas Pol PP Kecamatan Cilandak, Victor Siahaan mengatakan, razia dilaksanakan sesuai Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum dan Permendag No 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap Pengadaan, peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol. Sebanyak 56 personel gabungan yang terdiri dari 30 personel Satpol PP, Camat dan jajarannya tujuh orang, lurah dan jajarannya empat orang, Kapolsek dan jajarannya 10 orang, dan Koramil lima personel.
"Razia ini karena aduan masyarakat muda-mudi sering mabuk-mabuk di lokasi tersebut. Saat dirazia, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat izinnya sehingga kita sita," tegasnya, Sabtu (27/2).
Miras dan Sajam Diamankan dari KalijodoAdapun razia di Jalan Cipete Raya, sebanyak 120 botol miras diamankan dari Restoran Distrik, 70 botol dari Restoran Boku Buka, dan 30 botol di toko jamu. Di tempat lain seperti di Jalan Pangeran Antasari petugas mengamankan 145 botol miras dari Cafe Yesterday Lounge, kemudian 18 botol dari warung jamu di Jalan Melati.