Walikota Jaktim Usir Puluhan PNS Bawa Kendaraan Pribadi
Meski Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta sudah efektif berjalan selama lima bulan, ternyata masih ada puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur yang nekat membawa kendaraan pribadinya pada Jumat pertama ini. Alhasil, Walikota Jakarta Timur, HR Krisdianto yang berjaga di depan gerbang kantor Pemkot Jakarta Timur langsung mengusirnya agar kendaraan mereka tidak masuk areal kantor.
Jadi PNS yang membawa kendaraan kita catat namanya dari unit mana. Selanjutnya kita laporkan ke pimpinannya langsung agar dilakukan teguran tertulis
HR Krisdianto yang memimpin inspeksi medadak (sidak) larangan membawa kendaraan pribadi setiap Jumat di awal bulan ini melibatkan 100 petugas gabungan. Petugas gabungan itu terdiri dari 30 anggota Pengamanan Dalam, 10 petugas Sudin Perhubungan, 40 personel Satpol PP, 20 personel Inspektorat Pengawasan Kota. Kemudian dari unit kepegawaian 4 personel, biro hukum 4 personel dan Ortala 4 personel. Mereka disebar di tiga lokasi yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya kendaraan milik PNS. Yakni di halaman parkir kantor walikota, depan kantor PTUN dan BPN serta di areal parkir Masjid Al Azhar yang ada di depan kantor walikota.
Pantauan di lapangan, satu persatu kendaraan yang akan masuk ke kantor walikota dihentikan petugas gabungan di depan gerbang utama. Pengemudi maupun penumpangnya diperiksa dan ditanyai tentang keperluannya. Jika diketahui adalah PNS maka penumpang diminta turun dan mobilnya untuk langsung melanjutkan perjalanannya. Namun jika mengendarai seorang diri maka kendaraan harus diparkir di luar.
Bawa Kendaraan Pribadi, PNS Disidak InspektoratSeperti pengendara minibus jenis Avanza bernopol B 7280 QG dan B 1130 KLO, yang merupakan PNS langsung dihalangi petugas saat akan masuk ke kantor walikota. Pengendara yang tak diketahui identitasnya ini pun langsung menuruti perintah petugas dan meninggalkan gerbang kantor walikota.
"Sidak ini sifatnya hanya memberikan teguran terhadap PNS yang masih membawa kendaraan pribadi di hari Jumat pertama.
Jadi PNS yang membawa kendaraan kita catat namanya dari unit mana. Selanjutnya kita laporkan ke pimpinannya langsung agar dilakukan teguran tertulis. Saya rasa dengan teguran ini juga mereka malu dan jera, karena yang lain kan tidak membawa kendaraan ,” ujar HR Krisdianto, Jumat (6/6).Krisdianto mengimbau agar seluruh PNS mau mematuhi Ingub tentang larangan menggunakan kendaraan pribadi di hari Jumat pertama. Sebab upaya ini merupakan salah satu upaya mengurai kemacetan lalulintas di ibukota. Selain juga mendukung program pemerintah untuk menggunakan moda transportasi umum.
Salah seorang pegawai yang menggunakan kendaraan pribadi, Budi (27), mengaku lupa kalau hari ini adalah hari Jumat pertama. Karenanya ia membawa kendaraan pribadi seperti biasanya. Namun karena dicegat petugas maka mobil miliknya pun tak dimasukkan ke areal parkir kantor walikota.
“Saya pikir ini bukan Jumat pertama makanya saya bawa kendaraan. Eh malah dicegat dan dilarang masuk, ya terpaksa cari parkiran di tempat lain di sekitar sini,” ujar Budi.
Pantauan di lapangan, areal parkir yang ada di kantor walikota terlihat sepi. Kendaraan yang parkir masih bisa dihitung dengan jari, baik yang ada di parkiran mobil maupun motor. Padahal pada hari biasanya, seluruh areal parkir ini dipadati kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat.