You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jumat Pertama, Puluhan Petugas Sidak Kendaraan PNS Jakarta Timur
Puluhan petugas gabungan, berjaga-jaga di depan gerbang kantor walikota administrasi Jakarta Timur, Jumat (6/6). Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PNS yang masih membawa kendaraan saat Jumat pertama. Sidak dipimpin oleh Walikota Ad.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Walikota Jaktim Usir Puluhan PNS Bawa Kendaraan Pribadi

Meski Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta sudah efektif berjalan selama lima bulan, ternyata masih ada puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur yang nekat membawa kendaraan pribadinya pada Jumat pertama ini. Alhasil, Walikota Jakarta Timur, HR Krisdianto yang berjaga di depan gerbang kantor Pemkot Jakarta Timur langsung mengusirnya agar kendaraan mereka tidak masuk areal kantor.

Jadi PNS yang membawa kendaraan kita catat namanya dari unit mana. Selanjutnya kita laporkan ke pimpinannya langsung agar dilakukan teguran tertulis

HR Krisdianto yang memimpin inspeksi medadak (sidak) larangan membawa kendaraan pribadi setiap Jumat di awal bulan ini melibatkan 100 petugas gabungan.  Petugas gabungan itu terdiri dari 30 anggota Pengamanan Dalam, 10 petugas Sudin Perhubungan, 40 personel Satpol PP, 20 personel Inspektorat Pengawasan Kota. Kemudian dari unit kepegawaian 4 personel, biro hukum 4 personel dan Ortala 4 personel. Mereka disebar di tiga lokasi yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya kendaraan milik PNS. Yakni di halaman parkir kantor walikota, depan kantor PTUN dan BPN serta di areal parkir Masjid Al Azhar yang ada di depan kantor walikota.

Pantauan di lapangan, satu persatu kendaraan yang akan masuk ke kantor walikota dihentikan petugas gabungan di depan gerbang utama. Pengemudi maupun penumpangnya diperiksa dan ditanyai tentang keperluannya. Jika diketahui adalah PNS maka penumpang diminta turun dan mobilnya untuk langsung melanjutkan perjalanannya. Namun jika mengendarai seorang diri maka kendaraan harus diparkir di luar.

Bawa Kendaraan Pribadi, PNS Disidak Inspektorat

Seperti pengendara minibus jenis Avanza bernopol B 7280 QG dan B 1130 KLO, yang merupakan PNS langsung dihalangi petugas saat akan masuk ke kantor walikota. Pengendara yang tak diketahui identitasnya ini pun langsung menuruti perintah petugas dan meninggalkan gerbang kantor walikota.

"Sidak ini sifatnya hanya memberikan teguran terhadap PNS yang masih membawa kendaraan pribadi di hari Jumat pertama. Jadi PNS yang membawa kendaraan kita catat namanya dari unit mana. Selanjutnya kita laporkan ke pimpinannya langsung agar dilakukan teguran tertulis. Saya rasa dengan teguran ini juga mereka malu dan jera, karena yang lain kan tidak membawa kendaraan,” ujar HR Krisdianto, Jumat (6/6).

Krisdianto mengimbau agar seluruh PNS mau mematuhi Ingub tentang larangan menggunakan kendaraan pribadi di hari Jumat pertama. Sebab upaya ini merupakan salah satu upaya mengurai kemacetan lalulintas di ibukota. Selain juga mendukung program pemerintah untuk menggunakan moda transportasi umum.

Salah seorang pegawai yang menggunakan kendaraan pribadi, Budi (27), mengaku lupa kalau hari ini adalah hari Jumat pertama. Karenanya ia membawa kendaraan pribadi seperti biasanya. Namun karena dicegat petugas maka mobil miliknya pun tak dimasukkan ke areal parkir kantor walikota.

“Saya pikir ini bukan Jumat pertama makanya saya bawa kendaraan. Eh malah dicegat dan dilarang masuk, ya terpaksa cari parkiran di tempat lain di sekitar sini,” ujar Budi.

Pantauan di lapangan, areal parkir yang ada di kantor walikota terlihat sepi. Kendaraan yang parkir masih bisa dihitung dengan jari, baik yang ada di parkiran mobil maupun motor. Padahal pada hari biasanya, seluruh areal parkir ini dipadati kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye3841 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1141 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1133 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1082 personFolmer
  5. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1045 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik