You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendaftaran Calon Ketua RW Bayar Patungan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Calon RW di Pulau Kelapa Harus Setor Rp 1 Juta

Calon Ketua RW di Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara dipungut uang pendaftaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Kesepakatannya, kalau calonnya hanya dua dimintai patungan Rp 1 juta. Tapi kalau calonnya lebih dari dua, patungannya Rp 500 ribu

"Ya kan tidak semua calon punya uang untuk membayar segitu," ujar salah satu calon RW yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (10/3).

Terkait hal ini, Lurah Pulau Kelapa, Muhammad Yani membenarkan adanya keharusan calon RW menyetorkan sejumlah uang ke panitia pemilihan yang diketuai oleh sekretaris kelurahan.

PHL Korban Pungli Siap Dikonfrontir

"Kesepakatannya, kalau calonnya hanya dua dimintai patungan Rp 1 juta. Tapi kalau calonnya lebih dari dua, patungannya Rp 500 ribu, jadi sifatnya tidak permanen. Kalau warga keberatan bisa ditarik kesepakatan itu," ucapnya.

Ditambahkan Yani, kesepakatan diambil antara sekretaris kelurahan selaku ketua panitia pemilihan dan masyarakat yang menjadi anggota panitia pemilihan. Ini karena tidak adanya alokasi anggaran khusus dari kelurahan untuk acara pergantian atau pemilihan ketua RT dan RW.

"Saat ini tahap pendaftaran, pemilihan dilaksanakan tanggal 17 untuk RW 1, 2, 3,dan 4. Untuk RW 5 pemilihan tanggal 18," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30324 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2831 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2520 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1713 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri