You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Regulasi Pemberian PMP ke BUMD Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Regulasi Dana PMP BUMD Diperketat

Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal (BPBUMDPM) DKI Jakarta akan memperketat regulasi pemberian dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada seluruh BUMD DKI.

Akan kita kaji model bisnisnya, manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga memiliki daya saing

Ini dilakukan menyusul ditemukannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah BUMD dengan pihak ketiga yang merugikan Pemprov DKI Jakarta.

PKS BUMD dengan Pihak Ketiga Harus Dievaluasi

"Akan kita kaji model bisnisnya, manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga memiliki daya saing," ujar Yurianto, Kepala BPBUMDPM DKI Jakarta, Jumat (11/3).

Ia pun meminta seluruh BUMD DKI Jakarta agar tidak semata-mata memikirkan keuntungan finasial mereka saja. Namun juga harus memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat.

"Contohnya kalau kita beri PMP ke Dharma Jaya, mereka bisa sediakan daging dengan harga lebih murah. Sehingga daya beli masyarakat juga meningkat. Artinya keuntungan ekonomi masyarakat jadi pertimbangan juga," jelasnya.

Yurianto mengungkapkan, pada tahun ini BUMD DKI yang mendapat dana PMP yakni PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebesar Rp 750 miliar, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp 2,9 triliun, Bank DKI Rp 500 miliar, PD PAL Jaya Rp 370 miliar dan PD Pasar Jaya Rp 270 miliar.

"Sedangkan untuk Dharma Jaya dan Food Station masih kita coba upayakan dapat dari anggaran perubahan nantinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati