Regulasi Dana PMP BUMD Diperketat
Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal (BPBUMDPM) DKI Jakarta akan memperketat regulasi pemberian dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada seluruh BUMD DKI.
Akan kita kaji model bisnisnya, manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga memiliki daya saing
Ini dilakukan menyusul ditemukannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah BUMD dengan pihak ketiga yang merugikan Pemprov DKI Jakarta.
PKS BUMD dengan Pihak Ketiga Harus Dievaluasi"Akan kita kaji model bisnisnya, manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga memiliki daya saing," ujar
Yurianto, Kepala BPBUMDPM DKI Jakarta, Jumat (11/3).Ia pun meminta seluruh BUMD DKI Jakarta agar tidak semata-mata memikirkan keuntungan finasial mereka saja. Namun juga harus memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat.
"Contohnya kalau kita beri PMP ke Dharma Jaya, mereka bisa sediakan daging dengan harga lebih murah. Sehingga daya beli masyarakat juga meningkat. Artinya keuntungan ekonomi masyarakat jadi pertimbangan juga," jelasnya.
Yurianto mengungkapkan, pada tahun ini BUMD DKI yang mendapat dana PMP yakni PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebesar Rp 750 miliar, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp 2,9 triliun, Bank DKI Rp 500 miliar, PD PAL Jaya Rp 370 miliar dan PD Pasar Jaya Rp 270 miliar.
"Sedangkan untuk Dharma Jaya dan Food Station masih kita coba upayakan dapat dari anggaran perubahan nantinya," tandasnya.