You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BNNK Jakut Ancam Tutup Karaoke di Hotel Tematik
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

BNNK Jakut Ancam Tutup Karaoke di Hotel Tematik

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara ancam tutup tempat hiburan malam di Hotel Tematik, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kami bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara akan tutup tempat hiburan malam tersebut serta mempidanakan pengelola karaokenya

Hal ini terkait, ditangkapnya tiga pria berinisial S (32), D (29) dan A (26) karena kasus narkoba di Hotel Tematik pada Jumat (11/3).

Siswa SMAN 70 Jalani Tes Urine

Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Juanita Amelia Sari mengatakan, bila dalam penyelidikan pihak pengelola terlibat peredaran narkoba, maka dikenakan sanksi pidana dan penutupan paksa hiburan malam di hotel.

“Demi memberikan efek jera, sanksinya berupa ancaman paling berat. Kami bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara akan tutup tempat hiburan malam tersebut serta mempidanakan pengelola karaokenya,” ujar Juanita, Senin (14/3).

Penangkapan tiga pria di tempat karaoke Hotel Tematik yang dilakukan BNNK Jakarta Utara bekerjasama dengan Intel Kostrad. Ketiga pria itu, merupakan bandar dan pengedar narkoba.

Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba, sebanyak 21 pil ekstasi dan 12 butir pil happy five. Total nilai narkoba itu mencapai Rp 8,7 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Inalillahi Wainnailaihi Rojiun, Lurah Pekayon Tutup Usia

    access_time25-01-2025 remove_red_eye36292 personNurito
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1493 personNurito
  3. Libur Panjang, Festival Bandeng Rawa Belong Siap Digelar

    access_time25-01-2025 remove_red_eye1407 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1205 personFolmer
  5. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye765 personTiyo Surya Sakti