You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Calo Pemakaman Ditangkap di TPU Utan Kayu
photo Nurito - Beritajakarta.id

Calo Pemakaman Ditangkap di TPU Utan Kayu

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, menangkap seorang warga yang diduga calo di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Saat ditangkap, pelaku yang diketahui bernama Suwarno (44) tengah beraksi menawarkan jasanya kepada salah seorang warga.

Kami minta pada seluruh ahli waris, agar tidak lagi berhubungan cengan calo

Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Christian Hutagalung mengatakan, penangkapan calo dilakukan atas banyaknya laporan masyarakat melalui SMS kepada Gubernur DKI. Kemudian gubernur langsung memerintahkan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI untuk menyelidiknya.

“Makanya kita lakukan sidak dan mendapati satu calo. Setelah kita interogasi, pelaku membenarkan aksi percaloannya,” kata Christian, Jumat (18/7).

Calo Masih Berkeliaran di TPU

Selama ini, sambung Christian, dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan biaya tenda pada ahli waris saat prosesi pemakaman. Kemudian merawat dinding ari, perbaikan rumput, batu nisan dan sebagainya. Kepada ahli waris pelaku mematok biaya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Atas kejadian tersebut, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Pelaku juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik percaloan di TPU lagi. Jika kemudian tertangkap kembali maka pihaknya berjanji akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

“Kami minta pada seluruh ahli waris, agar tidak lagi berhubungan cengan calo,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati