You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4.810 Siswa & Mahasiswa Terima Beasiswa BAZIS
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

4.810 Siswa & Mahasiswa Terima Beasiswa BAZIS

Sebanyak ‎2.488 mahasiswa dan 2.322 siswa DKI kembali menerima bantuan beasiswa dari Badan Amal Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana pendidikan.

Beasiswa ini sangat diperlukan karena tidak semua dapat kesempatan menerima KJP, sehingga mereka juga tetap dapat merasakan kehadiran pemerintah

Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fatahillah mengatakan, bantuan ini dibutuhkan pelajar yang tidak menjadi peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).

BAZIS Buka Gerai di PTSP Jakpus

"Beasiswa ini sangat diperlukan karena tidak semua dapat kesempatan menerima KJP, sehingga mereka juga tetap dapat merasakan kehadiran pemerintah," ujarnya saat acara jalan sehat BAZIS Provinsi DKI Jakarta di Gerbang Silang Monas Barat Daya, Minggu (20/3).

‎Kepala BAZIS DKI Jakarta, Djubaidi Adih mengatakan, total penerima beasiswa sebanyak 4.810 pelajar yang masing-masing menerima ‎bantuan senilai Rp 3.500.000 untuk pelajar dan Rp 3.900.000 bagi mahasiswa. Dana tersebut diterima bertahap yakni tiga kali dalam satu tahun.

"Semuanya menggunakan transfer Bank DKI, jadi sangat transparan dan langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh pelajar," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati