4.743 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar
Selama periode 4 Januari-11 Maret 2016, sebanyak 4.743 kendaraan di Jakarta Utara ditindak. Kendaraan tersebut terjaring dalam razia parkir liar.
Sanksinya harus lebih keras lagi. Misalnya, denda derek dari Rp 500 ribu dinaikkan menjadi Rp 1 juta
"Rinciannya 991 kendaraan ditilang, 347 stop operasi, 600 diderek, 122 motor diangkut, 1.517 motor dan 1.166 mobil dicabut pentil," kata Bernhard Hutajulu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara, Senin (21/3).
Bernhard mengungkapkan, 4.743 kendaraan umum maupun pribadi ini ditindak di beberapa titik parkir liar seperti Jalan RE Martadinata, Clincing, Kelapa Gading, Pademangan, Mangga Dua, Penjaringan dan lainnya.
158 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan"Tapi nyatanya tetap saja pengendara tidak jera. Buktinya, pada titik yang sama sering kami kembali menderek kendaraan roda empat," ujarnya.
Ia menambahkan, razia parkir liar sampai kini masih akan terus digencarkan jajarannya di lapangan. Setiap harinya, rata-rata kendaraan yang diderek mencapai 14 unit dengan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Sanksinya harus lebih keras lagi. Misalnya, denda derek dari Rp 500 ribu dinaikkan menjadi Rp 1 juta," tandasnya.