You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hanya DKI Provinsi yang Tanggung Premi BPJS untuk Pekerja Non PNS
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Hanya DKI yang Tanggung Premi BPJS Seluruh Pegawai

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan satu-satunya Pemprov yang menanggung penuh premi iuran BPJS kesehatan seluruh pegawai. Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), penjaminan juga dilakukan terhadap pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja kontrak.

Hanya DKI yang jamin total. Kalau daerah lain kasih tiga persen. DKI jamin lima persen tanpa memotong gaji pegawai

Kepala Departemen Kepersertaan dan Pengesahan BPJS Kesehatan Wilayah IV, Nungki Malahayati mengatakan, Pemprov DKI menjadi satu-satunya provinsi yang menjamin keseluruhan premi kesehatan tanpa memotong gaji pegawai. Berbeda dengan daerah lain yang menanggung sebagian premi, DKI membayarkan seluruhnya tanpa memotong dari pendapatan pegawai.

"Hanya DKI yang jamin total. Kalau daerah lain kasih tiga persen. DKI jamin lima persen tanpa memotong gaji pegawai," kata Nungki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/3).

DKI Tanggung Premi BPJS Seluruh Pekerja Kontrak

Nungki menjelaskan, sistem pembayaran lima persen ini otomatis membuat sistem pembayaran kepada pihak BPJS kesehatan berbeda. Oleh sebab itu masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memahami sistem ini.

"Karena ini beda, makanya ini yang harus diperhatikan oleh SKPD-nya. Pembayaran bukan lagi oleh masing-masing keluharan. Tetapi nanti dikoordinir per wilayah kota," ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai aturan jumlah peserta dan anggota yang ditanggung oleh JKN adalah paling banyak lima orang dalam satu keluarga peserta BPJS. Kelima orang tersebut adalah peserta itu sendiri, satu istri atau suami yang sah ditambah tiga anak.

Untuk anak yang ditanggung BPJS ketentuannya belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal.

"Nah itu yang akan ditanggung preminya lima persen oleh Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1824 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1726 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1712 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1637 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik