You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hanya DKI Provinsi yang Tanggung Premi BPJS untuk Pekerja Non PNS
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Hanya DKI yang Tanggung Premi BPJS Seluruh Pegawai

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan satu-satunya Pemprov yang menanggung penuh premi iuran BPJS kesehatan seluruh pegawai. Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), penjaminan juga dilakukan terhadap pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja kontrak.

Hanya DKI yang jamin total. Kalau daerah lain kasih tiga persen. DKI jamin lima persen tanpa memotong gaji pegawai

Kepala Departemen Kepersertaan dan Pengesahan BPJS Kesehatan Wilayah IV, Nungki Malahayati mengatakan, Pemprov DKI menjadi satu-satunya provinsi yang menjamin keseluruhan premi kesehatan tanpa memotong gaji pegawai. Berbeda dengan daerah lain yang menanggung sebagian premi, DKI membayarkan seluruhnya tanpa memotong dari pendapatan pegawai.

"Hanya DKI yang jamin total. Kalau daerah lain kasih tiga persen. DKI jamin lima persen tanpa memotong gaji pegawai," kata Nungki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/3).

DKI Tanggung Premi BPJS Seluruh Pekerja Kontrak

Nungki menjelaskan, sistem pembayaran lima persen ini otomatis membuat sistem pembayaran kepada pihak BPJS kesehatan berbeda. Oleh sebab itu masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memahami sistem ini.

"Karena ini beda, makanya ini yang harus diperhatikan oleh SKPD-nya. Pembayaran bukan lagi oleh masing-masing keluharan. Tetapi nanti dikoordinir per wilayah kota," ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai aturan jumlah peserta dan anggota yang ditanggung oleh JKN adalah paling banyak lima orang dalam satu keluarga peserta BPJS. Kelima orang tersebut adalah peserta itu sendiri, satu istri atau suami yang sah ditambah tiga anak.

Untuk anak yang ditanggung BPJS ketentuannya belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal.

"Nah itu yang akan ditanggung preminya lima persen oleh Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3149 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2756 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1910 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1512 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1352 personNurito