You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
FKUB DKI Minta Kantor Baru
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

FKUB DKI Minta Kantor Baru

Jajaran pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyambangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/3)‎. Kali ini kedatangan mereka untuk meminta penjelasan kantor barunya.

Kantor kami di Jalan Suryapranoto Lantai IX, gedungnya mau dipakai untuk kantor Bank DKI

Sebab, pihaknya mendapatkan surat pengosongan gedung dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jendral (Sekjen) FKUB DKI, Taufiqurahman menyampaikan, kantor milik Pemerintah Provinsi DKI yang ditempatinya akan dijadikan Bank DKI.

Djarot Minta FKUB Bentuk Forum Dialog

"Kantor kami di Jalan Suryapranoto Lantai IX, gedungnya mau dipakai untuk kantor Bank DKI. Jadi kami mau kemana? Sedangkan FKUB pelayanan penting," katanya, Kamis (24/3).

Ia berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI‎ dapat memberikan solusi untuk masalah itu. Jika tidak berkantor, otomatis rancangan-rancangan kerja pelayanan keumatan dapat terganggu.

Menindaklanjuti permohonan pengurus untuk gedung baru, Kepala Biro Dikmental DKI, Hendra Hidayat memastikan usulan itu akan ditindak lanjuti. Ia menyarankan agar FKUB segera melayangkan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau sudah disampaikan ke Pak Gubernur, pasti biasanya langsung dirapatkan dengan dinas terkait. Dicari tempat baru. Itu mekanismenya. Pasti cepat itu, karena untuk pelayanan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9125 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7496 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2333 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2110 personFakhrizal Fakhri
  5. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1228 personFakhrizal Fakhri