You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengusaha Tolak Tawaran Basuki Operasikan Bus Transjakarta Karatan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pengoperasian Bus Transjakarta 2013 Masih Terkendala

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengoperasikan bus Transjakarta pengadaan tahun 2013 terancam batal terlaksana. Sebab, tawaran pembayaran rupiah per kilometer sesuai harga tahun produksi bus ditolak pemenang tender bus tersebut.

Bus Transjakarta yang 2013 nggak jelas juga

"Bus Transjakarta yang 2013 nggak jelas juga," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/3).

Basuki menungkapkan, pemenang tender bus Transjakarta pengadaan 2013 itu meminta agar rupiah per kilometer dibayarkan sesuai dengan tahun ini. Permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi Pemprov DKI karena melihat kondisi bus yang telah diproduksi sejak tiga tahun silam.

DKI Usulkan Bea Masuk Bus Transjakarta Dihapus

"Kalau mau dioperasikan dia harus hitungan yang lama. Kami bayar rupiah per kilometer, tapi si pengusaha menolak. Dia minta hitung mobil baru. ya nggak bisa dong, masa bus tahun 2013 disamain 2016," ucapnya.

Ia menambahkan, pembayaran rupiah per kilometer pada setiap bus harus dibuat berbeda.. Hitunggannya juga harus melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP). Karena saat ini semuanya sudah melalui e-katalog.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1205 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1016 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati