You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengusaha Tolak Tawaran Basuki Operasikan Bus Transjakarta Karatan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pengoperasian Bus Transjakarta 2013 Masih Terkendala

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengoperasikan bus Transjakarta pengadaan tahun 2013 terancam batal terlaksana. Sebab, tawaran pembayaran rupiah per kilometer sesuai harga tahun produksi bus ditolak pemenang tender bus tersebut.

Bus Transjakarta yang 2013 nggak jelas juga

"Bus Transjakarta yang 2013 nggak jelas juga," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/3).

Basuki menungkapkan, pemenang tender bus Transjakarta pengadaan 2013 itu meminta agar rupiah per kilometer dibayarkan sesuai dengan tahun ini. Permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi Pemprov DKI karena melihat kondisi bus yang telah diproduksi sejak tiga tahun silam.

DKI Usulkan Bea Masuk Bus Transjakarta Dihapus

"Kalau mau dioperasikan dia harus hitungan yang lama. Kami bayar rupiah per kilometer, tapi si pengusaha menolak. Dia minta hitung mobil baru. ya nggak bisa dong, masa bus tahun 2013 disamain 2016," ucapnya.

Ia menambahkan, pembayaran rupiah per kilometer pada setiap bus harus dibuat berbeda.. Hitunggannya juga harus melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP). Karena saat ini semuanya sudah melalui e-katalog.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4701 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1096 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye995 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye876 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati