DKI Tunggu Revisi Perpres dan PP Tentang LRT
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berharap revisi peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP) terkait Light Rail Transit (LRT) bisa cepat rampung. Mengingat sudah ada kesepakatan mengenai tipe rel yang akan dibangun.
Harusnya cepat ya untuk revisi, itu ada di Seskab. Palingan hitungan minggu
"Untuk bangun LRT kami mesti ubah Perpres nomor 99 dan PP, supaya DKI bisa menunjuk langsung BUMD. Harusnya cepat ya untuk revisi, itu ada di Seskab. Palingan hitung
an minggu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/3).Basuki mengatakan, dalam Perpres dan PP yang sudah ada hanya menyebutkan diperbolehkan menunjuk langsung BUMN. Sementara itu, Basuki ingin menunjuk langsung BUMD untuk pembangunan LRT. Mengingat sudah tidak ada waktu untuk melakukan lelang.
Pembangunan Fase I LRT Rampung Sebelum Asian Games"Perubahan ini supaya DKI bisa menunjuk langsung operator, sekelas PT MRT atau PT KAI. Karena perpres dan PP cuma nyebutin BUMN. Tafsiran dari kejaksaan secara hukum BUMD nggak boleh nunjuk Adhi Karya langsung kerja, tapi mesti lelang. Kami kalau lelang kan waktu nggak keuber," ujarnya.
Basuki mengaku akan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun LRT. Ditargetkan pada Mei mendatang sudah bisa dilakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama. "Makanya kalau PP diubah, PT Jakpro bisa nunjuk langsung Adhi Karya langsung kerja," tandasnya.
Sementara itu, untuk pengadaan kereta atau rolling stock tetap harus melakukan proses lelang. Basuki berencana untuk menunjuk PT MRT untuk melakukan lelang rolling stock. Karena mereka sudah berpengalaman sebelumnya.