Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya II Disidak
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD) II. Sidak dilakukan lantaran banyak laporan masyarakat adanya oknum melakukan pungutan liar (pungli) untuk mengeluarkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari panti sebelum waktu yang ditentukan.
Ini sebagai bentuk antisipasi. Kalau memang ditemukan bukti, pegawainya bisa dipecat
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, pihaknya sudah kerap mendapat aduan banyak PMKS yang dikeluarkan tidak sesuai aturan. PMKS bisa langsung keluar setelah terjaring penjangkuan bila mau menyetor sejumlah uang kepada oknum dalam panti.
Masa Pembinaan PMKS di Panti Diperpanjang"Ini sebagai bentuk antisipasi. Kalau memang ditemukan bukti, pegawainya bisa langsung dipecat," ujarnya, Selasa (5/4).
Sesuai SOP, PMKS yang terjaring diidentifikasi dan di-assesment. Apabila mereka masuk kategori pengecualian, akan dikeluarkan lebih cepat. Sesuai SOP-nya yaitu kurang dari 21 hari.
Pengecualian tersebut adalah pelajar atau mahasiswa, ibu menyusui atau hamil, dan pekerja atau karyawan. Kemudian, PMKS tidak akan lama berada di panti asal persyaratan dilengkapi di antaranya surat dari RT, RW, kelurahan, k
ecamatan, dan Suku Dinas Sosial wilayah masing-masing."Ke depan kita akan benar-benar awasi. Bila benar ada oknum, tidak akan kita tolerir," tandasnya.