You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Disidak
photo Doc - Beritajakarta.id

Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya II Disidak

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD) II. Sidak dilakukan lantaran banyak laporan masyarakat adanya oknum melakukan pungutan liar (pungli) untuk mengeluarkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari panti sebelum waktu yang ditentukan.

Ini sebagai bentuk antisipasi. Kalau memang ditemukan bukti, pegawainya bisa dipecat

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, pihaknya sudah kerap mendapat aduan banyak PMKS yang dikeluarkan tidak sesuai aturan. PMKS bisa langsung keluar setelah terjaring penjangkuan bila mau menyetor sejumlah uang kepada oknum dalam panti.

Masa Pembinaan PMKS di Panti Diperpanjang

"Ini sebagai bentuk antisipasi. Kalau memang ditemukan bukti, pegawainya bisa langsung dipecat," ujarnya, Selasa (5/4).‎

Sesuai SOP, PMKS yang terjaring diidentifikasi dan di-assesment. Apabila mereka masuk kategori pengecualian, akan dikeluarkan lebih cepat. Sesuai SOP-nya yaitu kurang dari 21 hari.

Pengecualian tersebut adalah pelajar atau mahasiswa, ibu menyusui atau hamil, dan pekerja atau karyawan. Kemudian, PMKS tidak akan lama berada di panti asal persyaratan dilengkapi di antaranya surat dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan Suku Dinas Sosial wilayah masing-masing.

"Ke depan kita akan benar-benar awasi. Bila benar ada oknum, tidak akan kita tolerir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1181 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati