195 Kendaraan Terjaring Razia di Jaktim
Sebanyak 195 kendaraan terjaring razia oleh petugas gabungan di Jakarta Timur. Razia yang melibatkan sekitar 45 petugas ini digelar di sejumlah titik. Mereka berasal dari unsur Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur serta TNI/Polri.
Razia gabungan rutin kita lakukan di lokasi rawan parkir liar
Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, ke-195 kendaraan yang terjaring itu dikenai sanksi berbeda-beda. Yakni 15 kendaraan diderek, 65 kendaraan ditilang, 13 kendaraan stop operasi.
Kemudian 42 kendaraan ditilang polisi dan 60 kendaraan dicabut pentilnya, terdiri dari 33 sepeda motor dan 27 mobil. Kendaraan yang disetop operasi langsung dikandangkan di kantor Sudin Sudinhubtrans Jakarta Timur di Jl Pegambiran, Rawamangun.
"Razia gabungan rutin kita lakukan di lokasi rawan parkir liar," kata Bernad, Selasa (19/4)
.Sasaran razia di antaranya adalah di Jl Cipinang Indah, Jl Pahlawan Revolusi, Jl Sunan Giri, Jl Pangkalan Jati, dan Jl Basuki Rachmat. Kemudian Jl Otista Raya dan Jl Jatinegara Barat.
Adapun kendaraan yang disetop operasi di antaranya adalah, Mayasari Bakti 42 bernopol B 7898 XB, yang terjaring razia di Jl Jatinegara Timur. Bus ini diketahui tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) dan Kartu Izin Usaha (KIU).