Penataan Kawasan Wisata Bahari Sesuai RDTR-PZ
Rencana penataan kawasan Wisata Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara mengacu kepada Peraturan Daerah DKI No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Untuk Masjid Luar Batang rencananya akan dijadikan ikon wisata rohani.
Jadi tidak betul ada penggusuran masjid, kita lakukan penataan karena sudah ada perdanya. Di pinggir kali harus ditanggul dan salurannya dibenerin
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkuang Hidup, Ozwar Muadzin Mungkasa mengatakan, tidak ada penggusuran untuk Masjid Luar Batang. Justru untuk memudahkan peziarah, pihaknya akan membangun plaza parkir dan pelataran pedagang kaki lima (PKL).
"Jadi tidak betul ada penggusuran masjid, kita lakukan penataan karena sudah ada perdanya, di pinggir kali harus ditanggul dan salurannya dibenerin," ujarnya, Selasa (26/4).
Pengukuran untuk RDTR-PZ Kawasan Kalijodo SelesaiOleh sebab itu, tidak hanya satu dinas yang bertugas dalam penataan kawasan Wisata Bahari. Pasalnya banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilibatkan diantaranya Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pedagangan (KUMKMP), Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Dinas Kelautan, Perikanaan dan Ketahanan Pangan (KPKP).
"Semua datanya sedang kita kumpulkan, jadi di sini ada beberapa dinas yang ikut merencanakan, jadi desain pembangunannya secara terpadu," katanya.
Saat ini pihaknya terus meminta dari seluruh dinas terkait untuk pembuatan masterplan lokasi yang dibagi dalam lima zona. Rencananya, pasar akan kembali dibangun termasuk rusun yang sedang dikaji lokasi pembangunannya di lokasi
yang tepat.