You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Moratorium Reklamasi 6 Bulan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Moratorium Reklamasi 6 Bulan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan moratorium reklamasi hanya akan berlangsung kurang dari enam bulan ke depan. Namun berbagai payung hukum dan aturannya harus dibenahi secara total, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan.

Diusahakan dibawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi

"Diusahakan di bawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," kata Basuki usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo dan jajaran menteri, Rabu (27/4).

Dikatakan Basuki, akan ada aturan baru yang dibuat. Aturan tersebut dalam bentuk peraturan presiden baru untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Karena dalam perpres yang ada, belum ada yang mengatur mengenai Pulau O, P dan Q, serta reklamasi pulau berbentuk Garuda dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Basuki Ratas dengan Jokowi Terkait Reklamasi

"Presiden ingin total harus diberesin. Nanti juga akan keluarin Perpres yang menyesuakan dengan peraturan yang terbaru," ucapnya.

Kendati demikian, Basuki menegaskan tidak akan ada pembatalan perpres yang sebelumnya. Perpres yang baru akan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Moratorium akan diselesaikan. Prinsipnya tidak ada pembatalan perpres yang lama, investor harus tetap dihargai. Tapi kami tidak ingin diatur oleh investor, harus kami yang membuat aturannya," tegasnya.

Payung hukum mengenai moratorium reklamasi ini akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka akan memeriksa ulang reklamasi yang sudah berjalan. Jika tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru akan dihentikan.

"Dari Kementrian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu jika hasil pemeriksaan nggak sesuai Amdal mereka, dibuat berita acara untuk setop untuk mereka perbaiki. Kalau mereka nggak perbaiki akan kena sanksi pidana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye3423 personFolmer
  2. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2904 personTiyo Surya Sakti
  3. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye2516 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2511 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2101 personNurito