Acara Perkawinan Boleh Digelar di RPTRA
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi menyebut masalah sosial merupakan persoalan paling kompleks yang terjadi di wilayahnya. Salah satunya persoalan kepadatan penduduk di wilayah Kelurahan Kalianyar, Tambora.
Saya sudah bertanya kepada gubernur. Beliau memperbolehkan RPTRA untuk acara perkawinan
Dikatakan Anas, saat ini solusi yang tengah ditawarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menangani masalah kepadatan penduduk salah satunya yakni dengan membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Segala fasilitas yang ada di RPTRA nantinya dapat digunakan warga sebagai ruang serbaguna hingga menggelar acara pesta resepsi pernikahan.
Lurah Diminta Awasi Pendatang di Permukiman Padat"Saya sudah bertanya kepada gubernur. Beliau memperbolehkan RPTRA untuk acara perkawinan. Ketimbang acaranya dilakukan di gang-gang jalan yang bisa menghambat aktivitas warga lainnya," ujar Anas, saat membuka acara Diskusi Penanganan Konflik Sosial di Kantor Perencanaan Pembangunan Kota Jakarta Barat, Kamis (28/4).
Ia menambahkan, wilayah padat penduduk di Kalianyar, Tambora, salah lokasi yang diprioritaskan akan dibangun RPTRA. Keberadaan RPTRA di kawasan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk meminimalisir permasalahan sosial di tengah masyarakat.
"Kami saat ini berusaha agar di sana ada dibangun RPTRA sebagai sarana bagi masyarakat," tandasnya.