Libur Panjang, Rekayasa Lalin akan Diberlakukan
Berkaitan dengan perayaan keagaman berurutan dengan hari libur reguler tanggal 5-8 Mei, Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas. Dipastikan libur panjang akan diwarnai dengan kegiatan-kegiatan keagamaan, mudik serta arus balik dan kegiatan pada tempat-tempat rekreasi.
Pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan pada tempat-tempat rekreasi dan peribadatan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan atau rekayasa situasional
Akan terjadi peningkatan volume pada ruas-ruang penggal jalan nasional dan jalan tol dalam kota yang keluar Jakarta. Di samping itu, juga akan terjadi peningkatan pengunjung tempat wisata dalam kota dan pusat-pusat perbelanjaan.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, untuk tetap mempertahankan keamanan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perlunya pengaturan yang baik pada jalan-jalan nasional, jalan tol dalam kota, akses menuju tempat peribadatan, tempat-tempat rekreasi maupun tempat-tempat perbelanjaan.
Tiket Kereta Api Habis Dipesan"Pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan pada tempat-tempat rekreasi dan peribadatan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan atau rekayasa situasional," kata Budiyanto, Selasa (3/5).
Pengaturan atau rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan.
Tahap kontijensi I dengan indikator antrean kendaraan pada gerbang tol atau rest area sampai dengan mencapai 1-5 kilometer. Cara bertindak petugas membantu memperlancar proses transaksi pada gerbang tol atau gerbang transaksi dan atau melakukan buka tutup rest area, serta menurunkan tim urai.
Sementara itu, mengantisipasi terjadinya antrean kendaraan di rest area lebih dari 5 kilometer yang berakibat terganggunya kelancaran lantas, akan dilakukan contra flow dan melakuka buka tutup exit tol.
Mengantisipasi kepadatan lalu lintas di jalan tol akan ada pengalihan arus kendaraan dari jalan tol ke ruas arteri.
Selain itu, untuk mengurangi volume kepadatan mulai tanggal 5-6 Mei akan diberlakukan pengendalian kendaraan-kendaraan angkutan berat, sesuai surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat.
"Penempatan petugas mulai tanggal 4 Mei siang hari untuk pemantauan dan melakukan kegiatan-kegiatan penjagaan, pengaturan dan lain-lain seperti giat preemtif, preventif dan penegakan hukum," tandas Budiyanto.