You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga yang Tinggalkan Rusun akan Dicabut Haknya
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Warga yang Tinggalkan Rusun akan Dicabut Haknya

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan warga yang meninggalkan rumah susun (rusun) dan kembali ke lokasi semula, akan dicabut haknya. Mereka tidak akan mencapatkan rusun kembali jika tidak ditempati dalam jangka waktu tertentu.

Ya silahkan saja kalau mereka mau nempuh kayak gitu. Kami akan kasih peringatan habis itu, kami cabut haknya untuk tinggal di rusun

"Ya silahkan saja kalau mereka mau nempuh kayak gitu. Kami akan kasih peringatan habis itu, kami cabut haknya untuk tinggal di rusun," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/5).

Basuki tidak akan memaksa warga yang tidak mau tinggal di rusun. Sebab masih banyak warga yang menginginkan rusun sebagai tempat tinggal. "Ya sederhana saja, saya sudah kasih tahu yang tidak mau tinggal di rusun ya silahkan," ucapnya.

Fasilitas Olahraga di Rusun Terus Ditambah

Seperti diketahui beberapa warga di Pasar Ikan yang direlokasi ke Rusun Rawa Bebek, mendirikan tenda di tempat pembongkaran.

"Ya silahkan saja, dia mau pelihara seperti itu. Sanggup sampai kapan dia?," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Pasar Ikan. Rencananya kawasan tersebut akan dikembalikan menjadi kawasan wisata bahari dan wisata religi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati