Satpol PP Diminta Rutin Tertibkan Reklame Liar
access_time Selasa, 10 Mei 2016 22:44 WIB
remove_red_eye 5409
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Andry
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi meminta Satpol PP terus menertibkan media luar ruang yang melanggar perizinan, habis masa tayang, dan berdiri di fasiltas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
Spanduk, umbul-umbul, reklame, yang melanggar, melintang dicopot, itu tugas Anda semua, nggak perlu diperintah lagi
Sebab, keberadaan media luar itu tidak hanya melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame, tetapi juga mengganggu estetika kota.
"Spanduk, umbul-umbul, reklame, yang melanggar, melintang dicopot, itu tugas Anda semua, nggak perlu diperintah lagi," katanya, Selasa (10/5).
Media Luar Ruang di Kebayoran Baru DitertibkanTri menilai, banyak pihak-pihak atau penyelenggara reklame yang tidak bertanggung jawab ketika sudah habis masa tayang. Karena itu, petugas Satpol PP diminta rutin melakukan patroli dan langsung menurunkan media luar ruang yang menyalahi aturan.
"Biasanya kalau kegiatan selesai sengaja nggak mau dicopot. Bendera-bendera yang menggangu kendahan kota harus dicopot, jangan didiemin," tandasnya.