Penghuni Lajang Rusun Kapuk Muara akan Dipindah
Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mencatat 63 penghuni rumah susun (rusun) Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta Utara diberikan Surat Peringatan (SP) 2. Rencananya, pemberian SP 3 dilakukan pekan depan.
Yang bujangan yang tidak tinggal dengan orang tuanya yang tidak ber KTP rusun mereka harus keluar. Kita arahkan untuk pindah ke Rawa Bebek
Kepala Unit Pengelola Rusun Muara Baru Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Didi Hartaya mengatakan, 63 penghuni rusun tersebut diberikan SP 2 lantaran pemiliknya masih berstatus lajang dan tinggal seorang diri di rusun.
"Yang bujangan yang tidak tinggal dengan orangtuanya dan tidak ber-
KTP rusun mereka harus keluar. Kita arahkan untuk pindah ke Rawa Bebek," katanya saat ditemui di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Jumat (13/5).DKI Tawarkan Warga Pindah Rusun BaruSementara itu sambung Didi, 8 penghuni rusun lainnya diberikan SP 2 karena orangtuanya tidak memiliki KTP dan KK rusun Kapuk Muara.
"Ada juga bujangan yang orang tuanya tinggal disana sudah ber KTP rusun, sudah ber KK rusun sehingga kita tolerir berdasarkan arahan dari Pak Gubernur yang bersangkutan SP-nya bisa dibalikkan atas nama orang tuanya," tandasnya.