100 Petugas P3S Siaga di Titik Rawan PMKS Jaksel
Sebanyak 100 petugas P3S Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penghalauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di 11 titik.
Hal ini sesuai Kepgub 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Petugas P3S yang mengamanatkan bahwa terdapat zona I yakni Jalan Protokol, zona II Jalan Provinsi dan zona III Jalan Lingkungan
Titik rawan itu diantaranya, Traffic Light (TL) Fatmawati, TL Pondok Indah, TL Pancoran, TL Kalibata, Patung Pemuda, CSW, Pasar Minggu dan titik lainnya di Jalan Protokol.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Mursidin Nasir mengatakan, seringkali kegiatan penjangkauan PMKS justru berada di permukiman padat penduduk, dengan sasaran pengamen, pengemis, maupun orang terlantar akibat tidak ada keluarga yang merawat para penyandang masalah sosial.
6 PMKS di Jaksel Terjaring Razia"I
ni sesuai Kepgub 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Petugas P3S yang mengamanatkan bahwa terdapat zona I yakni Jalan Protokol, zona II Jalan Provinsi dan zona III Jalan Lingkungan. Namun, untuk zona II dan III tidak semua terpantau karena masih terbatas SDM P3S," ujar Mursidin, Sabtu (14/5).Ditambahkan Mursidin, meskipun tugas P3S di 11 titik rawan, namun penjangkauan dan pelayanan PMKS tidak mengenal batas, ruang dan waktu. Pada prinsipnya, sambung Mursidin, pihaknya siap menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan pertolongan kepada masyarakat Jakarta agar bebas PMKS.
"Bantuan juga tidak hanya diberikan melalui rujukan ke panti sosial, tetapi Sudin Sosial memberi bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, tongkat, serta stik bagi tuna netra," tandas Mursidin.
Penjangkauan PMKS dibagi dua shift, di mana tiap shiftnya berjumlah 50 orang. Shift pertama pukul 07.00 - 15.00, shift kedua pukul 15.00 - 23.00.