You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PMKS yang Terjaring Razia Berlebaran di Panti Sosial
ota Jakarta selalu menjadi surga bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mengais rezeki saat bulan Ramadhan. Mereka beroperasi di sejumlah ruas jalan, tempat ibadah, dan perkantoran mengharap belas kasihan dari warga Jakarta..
photo doc - Beritajakarta.id

Jatah Makan Penghuni Panti Terancam Dikurangi

Lelang pengadaan barang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) menimbulkan masalah. Pasalnya, penerapan sistem tersebut menyebabkan anggaran belanja kebutuhan makan penghuni panti sosial di ibu kota yang dialokasikan melalui Dinas Sosial DKI Jakarta berkurang.

Memang ada hal kontradiktif, antara pesan wagub bahwa anggaran makan WBS tak boleh dikurangi apalagi dikorupsi. Namun kondisi yang ada sekarang, justru di lingkungan panti, anggarannya dikurangi oleh sistem

Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta, Susana Budi Susilowati, mengatakan, sejak lelang pengadaan barang melalui ULP dipusatkan di provinsi, terjadi pengurangan anggaran. Jika sebelumnya anggaran biaya makan penghuni panti atau warga binaan sosial (WBS) sebesar Rp 33 ribu per orang per hari, sekarang hanya Rp 25 ribu per orang per hari. Pengurangan ini dikhawatirkan berdampak dalam pembagian makanan bagi para WBS, terutama di panti yang melebihi kapasitas.

"Dulu komponen atau kebutuhan lain bisa dimasukkan saat lelang di dinas. Sekarang kan melalui ULP, tidak bisa lagi dimasukkan karena ada e-budgeting. Sehingga kita tidak bisa menambahkan biaya lain," ujar Susana, Senin (23/6).

Halau PMKS, 20 Petugas Siaga di Perempatan

Menurutnya, dalam Pergub Nomor 437/2010 tentang penetapan besaran biaya makan bagi PMKS dan WBS di panti sosial disebutkan, besaran biaya maksimal Rp 25 ribu per hari per WBS. Namun sayangnya, pihak peserta lelang juga masih menawar antara 80-90 persen dari angka Rp 25 ribu itu. Tentunya Dinas Sosial akan mencari penawar terendah tanpa mengesampingkan kualitas menu makanan yang disajikan nantinya. Setidaknya, pihaknya juga segera mencarikan solusi lain dan bersurat ke ULP bahwa Dinas Sosial akan ikuti aturan namun tidak mengurangi kualitas makanannya.

"Memang ada hal kontradiktif, antara pesan wagub bahwa anggaran makan WBS tak boleh dikurangi apalagi dikorupsi. Namun kondisi yang ada sekarang, justru di lingkungan panti, anggarannya dikurangi oleh sistem. Yaitu adanya mekanisme lelang yang berdampak pada anggaran biaya makan WBS," lanjut Susana.

Yang jadi masalah, saat ini kondisi sejumlah panti di ibu kota sudah melebihi kapasitas, terutama untuk panti lanjut usia (Lansia) dan psikotik. Dari lima panti lansia dan empat panti psikotik di Jakarta, seluruhnya sudah melebihi kapasitas.

Misalnya, Panti Sosial Bina Laras 2 Ceger, Jakarta Timur, saat ini penghuninya sudah 633 orang. Padahal kapasitasnya hanya 350 orang. Ironisnya, anggaran yang dimasukkan dalam DPA (daftar pengisian anggaran) hanya untuk 450 orang x Rp 25 ribu. Padahal total penghuni ada 633 orang.

"Penghuni panti sudah memiliki kapasitas. Dari kapasitas 350 orang, kini diisi oleh 633 orang. Menjelang dan saat Ramadhan nanti, jumlahnya akan semakin bertambah karena Pemprov DKI akan menggelar penertiban di lima wilayah kota," ujar Andi Muchdar, Kepala Panti Sosial Bina Laras 2 Ceger.

Untuk mengatasi masalah makanan dengan minimnya anggaran, pihaknya terpaksa mengatur sedemikian rupa. Agar seluruh WBS mendapatkan hak yang sama di dalam panti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer