You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Sarankan Perbanyak PPSU
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot Sarankan Perbanyak Petugas PPSU

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setelah satu tahun dibentuk, keberadaan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kini semakin dibutuhkan ‎warga Ibukota. Dirinya pun menyarankan untuk memperbanyak jumlah PPSU yang tersebar mulai dari tingkat kelurahan.

Adanya PPSU ini masalah lingkungan seperti genangan air, tumpukan sampah hingga pohon-pohon yang terlalu rindang bisa diatasi. Kalau bisa jumlahnya diperbanyak

"Saya sampaikan, dengan adanya PPSU ini masalah lingkungan seperti genangan air, tumpukan sampah hingga pohon-pohon yang terlalu rindang bisa diatasi. Kalau bisa jumlahnya diperbanyak," katanya di Balai Kota DKI Jakarta‎, Senin (16/5).

Meski begitu, Djarot meminta agar warga Ibukota tidak bergantung kepada PPSU. Diharapkan warga juga bisa bekerja sama dengan PPSU saat melakukan pembersihan di lingkungannya.

PPSU Entaskan Empat Titik Genangan di Jatinegara

"PPSU itu tugasnya berat. Warga jangan seluruhnya menggantungkan kepada PPSU itu. Harus ikut terlibat langsung juga menjaga kebersihan lingkungan," tandasnya.

Djarot menambahkan, dengan beratnya pekerjaan yang dihadapi PPSU, maka saat bekerja PPSU harus menggunakan alat yang dapat menjamin keselamatan PPSU itu bekerja.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11187 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati