You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak dan Mucikari di Apartemen Kalibata City
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kalibata City

Kepolisain Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak dan mucikari di Apartemen Kalibata City, Pancoran. Dari hasil pengembangan, seorang pelaku berinisial N alias S diamankan dari apartemen itu bersama dengan empat orang wanita penghibur.

Tersangka tidak tinggal di apartemen, tapi stand by di apartemen. Ketika ada transaksi mereka menyediakan fasilitas dan wanitanya dihadirkan

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, satu di antara wanita penghibur yang ikut diamankan itu adalah anak di bawah umur. Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi.

"Kami mintai keterangan empat orang yang dijadikan komoditinya. Ada yang belum mencapai 18 tahun dan tidak memiliki pekerjaan," katanya, Kamis (19/5).

Jumlah PSK Kalijodo Sulit Terdata

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapati tersangka mendagangkan mereka seharga Rp 350 ribu- Rp 500 ribu.

Dari keterangan saksi dan tersangka, pelaku menjalankan aksinya kurang lebih sejak 2,5 tahun lalu. Dari sekali transaksi, pelaku mendapat Rp 200 ribu untuk jasa sekaligus tempat melaksanakan praktik prostitusi.

"Tersangka tidak tinggal di apartemen, tapi stand by di apartemen. Ketika ada transaksi mereka menyediakan fasilitas dan wanitanya dihadirkan. Sejauh ini pelaku bekerja sendiri," ungkapnya.

Menurut Tubagus, pelaku dikenakan pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman hukuman tiga bulan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6872 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6359 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1452 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1432 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1349 personAldi Geri Lumban Tobing